Persiapan menikah adalah pekerjaan ‘full-time’ ;p (bagian 1)
Setelah menghadapi betapa ribetnya mengurus surat-surat untuk menikah, rasanya bagus juga kalau pengalaman ini dirangkum sedikit, siapa tahu berguna bagi yang membutuhkan, hehehe.
Sebagai latar belakang, aku seorang warga negara Indonesia, masku warga negara Jerman. Aku seorang anggota gereja Katolik, masku seorang anggota gereja Kristen Protestan. Aku tinggal di Indonesia, masku tinggal di Yaman. Dengan segala keadaan yang cukup ‘istimewa’ ini, rasanya memang persiapan pernikahan menjadi pekerjaan full time yang menyita waktu dan tenaga.
Secara umum, surat menyurat yang harus kami siapkan harus memuaskan tiga pihak, pihak gereja katolik, pihak catatan sipil setempat, dan pihak pemerintah Jerman.
Dari gereja, mereka tidak terlalu membedakan apakah pasangan kita orang asing atau bukan. Jadi syarat-syaratnya ya standard, foto 4 x 6 berwarna berdampingan, pria di sebelah kanan (gila ya, detil banget, hehe….), surat baptis terbaru, formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani dan dicap ketua lingkungan. Lebih asyiknya lagi, karena pada dasarnya pihak gereja bisa membantu menguruskan surat-surat ke pencatatan sipil, maka persyaratan untuk ke pencatatan sipil juga bisa diserahkan ke gereja pada saat mendekati hari H.
Tetapi, ada syarat lain yang cukup ribet, yaitu harus menyerahkan juga sertifikat kursus persiapan perkawinan. Dan yang membuat ribet adalah, jadwal kursus perkawinan di setiap gereja, minimal di daerah Salatiga dan sekitarnya, adalah setiap dua bulan sekali. Alhasil, menyesuaikan dengan jadwal merupakan tantangan tersendiri, soal ini kami juga punya cerita sendiri. Sesudah itu, ada proses yang namanya penyelidikan kanonik, di mana kami diwawancara oleh seorang pastor tentang kesiapan untuk menikah. Berhubung masku orang non katolik, maka kami harus membawa dua orang saksi untuk pihaknya, yang berani menyatakan bahwa dia memang belum menikah.
Itu yang dari gereja. Dari pencatatan sipil sebenarnya bisa diurus belakangan, tetapi ternyata ada beberapa hal yang terpaksa harus diurus di depan karena berkaitan dengan persyaratan dari pemerintah Jerman. Persyaratan dari Catatan Sipil adalah fotocopy KTP/paspor, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran, fotocopy KTP saksi-saksi, surat keterangan belum menikah, foto, surat keterangan dari kelurahan (N1,N2 N3, N4, N5), fotocopy surat imunisasi bagi pihak perempuan. Kedengarannya sederhana ya, tetapi pada kenyataannya cukup susah, apalagi karena masku tidak berada di Jerman, jadi terpaksa deh merepotkan camer, hehehe. Dan kurang jelas juga surat mana aja yang perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia, dan jujur aku juga belum tahu, karena banyak yang belum kuurus, hehehe.
Wah, rasanya udah panjang ya…. Kita sambung ke bagian kedua nanti ya…. Sabar, cerita yang serem-serem belum keluar, jadi tunggu kelanjutannya









