Persiapan menikah adalah pekerjaan ‘full-time’ ;p (bagian 2)
Jadilah kita sampai ke bagian yang paling serem, yaitu memenuhi persyaratan pemerintah Jerman. Kenapa itu penting? Karena, meskipun pernikahan dilakukan di Indonesia, jangan sampai dong nggak diakui di mata pemerintah Jerman, yang artinya pernikahan tersebut harus didaftarkan secara resmi di Jerman, atau Kedutaan Jerman, juga. Dan untuk bisa mendaftarkan pernikahan tersebut nantinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi SEBELUM pernikahan tersebut dilangsungkan. Sebenarnya syarat yang harus dipenuhi sih cuma satu, yaitu mendapatkan Surat Ijin Menikah. Tapiiiiiiiii, untuk mendapatkan satu surat itu, perjalanannya panjang, man….
Persyaratan yang pertama untuk pihak Indonesia adalah surat keterangan tidak kawin yang dikeluarkan oleh catatan sipil (untuk non muslim, untuk muslim yang mengeluarkan KUA). Proses untuk mendapatkan surat ini dimulai dari RT, RW, sampai Kelurahan. Pas sampai di Kelurahan, ternyata mereka tidak mau memproses surat pengantar untuk keterangan belum kawin saja, tetapi mereka maunya langsung membuat N1-N5 itu tadi. Waduh, balik lagi deh ke RT dan RW. Yang kedua adalah surat keterangan domisili, yang resminya menurut website hanya perlu disahkan lurah, tapi ternyata harus disahkan Camat (untung ada yang memberi arahan…fuih….). Ini kejadiannya juga nyaris sama dengan surat keterangan belum kawin tadi, untung ngurusnya berbarengan…
Syarat berikutnya, akte kelahiran TERBARU, tidak boleh lebih dari 6 bulan. Nah lho, ini dia nih yang bikin heboh. Aku pikir gampang ya, pergi ke catatan sipil, minta diperbarui. Eh, ternyata sampai di sana harus jelasin panjang lebar karena mereka kekeuh kalau akte kelahiran itu sekali seumur hidup. Untungnya format akte kelahiran yang terbaru udah beda dengan format akte kelahiranku yang asli, jadi akhirnya mereka kasih lagi dengan alasan menyesuaikan format terbaru. Itu juga aku harus kembali 3 -4 kali ke kantor, karena pada waktu yang sudah dijanjikan, ternyata suratku belum dikerjakan sama sekali dengan alasan bahwa format baru menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah anak nomor sekian, sementara di format lama sama sekali tidak ada keterangan itu…. *sigh* Persyaratan terakhir sih standard, fotocopy paspor.
Syarat-syarat ini sederhana kan? Tunggu dulu, hebatnya adalah, akte kelahiran dan surat keterangan belum menikah harus dilegalisir di tingkat KEMENTERIAN!! Alias dibawa ke Jakarta, dibawa ke Departemen Hukum dan HAM, dan satunya apa nggak ngerti, baru bisa diterjemahkan dan dibawa ke Kedutaan Jerman di Jakarta untuk dilegalisir.
Untungnya adalah, ada beberapa kenalan yang sudah melewati proses yang sama, dan mereka bisa ngasih tips-tips. Salah satunya adalah memakai jasa penerjemah yang bisa membantu mengurus dokumen juga, yah, kasarannya, agen dokumen lah. Jujur saja, meskipun harganya cukup tinggi (tapi aku nggak tahu juga sih, sebenarnnya kalau ngurus sendiri berapa biaya administrasinya…), tapi jasa ini sangat membantu, apalagi karena aku tinggal jauh dari Jakarta, dan sama sekali buta soal prosedur-prosedur itu. Jadilah dengan deg-degan, aku mengirimkan semua dokumen asli lewat TIKI ONS, plus meterai yang sudah ditandatangani 6 biji (untuk agennya membuat surat kuasa atas namaku). Lancar kan? Eits, nanti dulu…
Kira-kira apa sih tujuannya surat-surat kita harus serba terbaru dan harus dilegalisir sampai ke pusat? Tujuannya adalah memastikan kebenaran informasi yang ada di dalam surat-surat tersebut, termasuk memastikan keasliannya. Rupanya, di tingkat kementerian, ada database contoh/specimen tanda tangan seluruh pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat-surat dari seluruh Indonesia (er…. paling nggak, seharusnya begitu…hehehe…). Ini juga yang akhirnya menjadi masalah kecil untuk surat-suratnya.
Selidik punya selidik, ternyata Jakarta belum punya specimen tanda tangan kepala kantor pencatatan sipil Salatiga…. halah…… Sang agen bilang dia akan minta Jakarta untuk meminta ke Salatiga, tapi biasanya jalur resmi begitu lama, makanya dia minta aku coba juga minta, siapa tahu ada koneksi. Wah, aku, koneksi? Ngeri thok thokan… Tapi aku nekad juga ke kantor catatan sipil, dan ajaib!!! Mereka dengan baik hati (atau mungkin aku harus bilang, ‘dengan santainya….’), memberikan specimen tanda tangan, paraf dan cap asli dan sang kepala kantor pencatatan sipil Salatiga. Mereka cuma bingung aja, karena mereka merasa sudah pernah mengirim specimen ke Jakarta, karena sang ibu kepala kantor sudah dinas di Salatiga hampir satu tahun lamanya. Aduh, Pak, Bu, terima kasih buanyak……
Berhubung waktu itu paspor mau kupakai dulu, maka aku janjian sama agennya untuk ketemuan di Jakarta. Aku nyerahin paspor untuk mereka bawa ke Kedutaan Jerman untuk mengesahkan semua dokumen yang udah dicap bolak-balik sama kementerian apa aja itu nggak tahu, dan sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Udah beres semua, masku nengok lagi nih, persyaratan terakhir adalah “fotocopy paspor yang sudah dilegalisir”, nah lho…. Kayaknya kata ‘dilegalisir’ ini mencurigakan. Kami pikir kan paspor Indonesia yang melegalisir ya kantor Indonesia….ternyata tidak saudara-saudara… Setelah masku telepon ke Kedutaan dan aku nelpon agennya sekali lagi, ternyata oh ternyata…..fotocopy pasporku harus dilegalisir oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Oh no!!! Kenapa si agen nggak ngomong apa-apa sih, bukannya sekalian… Jadilah besoknya kami ‘mruput’ pergi ke Kedutaan lagi, sampai pak satpamnya yang jaga di depan pintu heran, “Lho, Mbak, kemarin bukannya udah ke sini?” (waktu aku nganterin paspor). Hehe……
Semua sudah ada, tinggal kuserahkan ke masku. Sekarang giliran dia deh yang ngurus apa itu yang namanya Surat Ijin Menikah…… hah…….









